DPRD DKI Tak Dilibatkan dalam Pergantian Nama Jalan Ibu Kota, Dukcapil: Ini Sesuai Amanah Gubernur
Tayang: Senin, 4 Juli 2022 16:52 WIB
Kolase Tribun Jakarta
Ditanya soal keluhan warga yang menolak pergantian nama jalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menanggapinya dengan cengiran - DPRD DKI Jakarta tidak dilibatkan dalam perubahan atau pergantian 22 nama jalan di Jakarta. Disdukcapil DKI melakukan eksekusi sesuai dengan Kepgub.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai perubahan 22 nama jalan dan kawasan di Ibu Kota menjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan sepihak dan minim sosialisasi sehingga menimbulkan beberapa penolakan dari warga.
"Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menanggapi pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.
"Kalau memang pergantian nama jalan tersebut sesuatu yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta, seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji hal tersebut sehingga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan perubahan nama jalan yang terkesan mendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga yang terdampak hingga membuat banyak penolakan.
Baca juga: Pemprov DKI sebut ada 5.637 jiwa terdampak perubahan nama jalan
Poin penting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKI seharusnya menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif, agar tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.
"Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi yang diubah jadi Jalan A Hamid Arief karena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ. Lalu juga ada penolakan di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati yang menolak dengan membuat spanduk di lokasi," ucapnya.
Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat sisa masa jabatannya hanya empat bulan.
Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.
"Saya berharap di sisa waktu jabatan gubernur, pak Anies bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan nama jalan ini untuk merubah data sampai selesai, jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik," katanya.
Baca juga: Korlantas gratiskan pembaruan data dokumen usai perubahan nama jalan
Hal itu karena, tegasnya, terkadang apa yang sudah dijanjikan baik dari pihak Pemprov DKI maupun Korlantas tidak semulus dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu juga berharap, keputusan perubahan nama jalan tidak menjadi beban bagi Pejabat Gubernur setelah masa jabatan Anies selesai.
"Kita khawatir proses perbaikan dokumen dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies, terlebih ada wacana untuk perubahan nama jalan gelombang dua," katanya.
Ia juga berharap bahwa Gubernur DKI Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua.
"Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah baik tokoh dan lokasi jalan yang dipilih, kemudian konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," katanya.
Baca juga: Perubahan nama jalan di STNK saat bayar pajak lima tahunan
Pewarta: Ricky PrayogaEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2022
Komisi A DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) soal perubahan 22 nama jalan. Ke depan masih akan ada banyal nama jalan yang diganti.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono di Jakarta, Kamis (14/7).
Pembentukan pansus itu juga menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan nama jalan tersebut yang berdampak terhadap perubahan sejumlah dokumen dasar kependudukan dan dokumen administrasi lainnya.
Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus tersebut.Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu."
Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan," kata politisi PDI Perjuangan itu. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin menjelaskan, pihaknya telah memproses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89% dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39%. Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan.
Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.Dinas Dukcapil melaksanakan layanan "jemput bola" untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.
Meski demikian, perubahan nama jalan itu masih mendapat penolakan sebagian masyarakat di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).
Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi. Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Hal ini menyusul adanya penolakan dari sejumlah warga Ibu Kota.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, alasan dibentuknya Pansus karena untuk merespons adanya keluhan dari warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan.
Pasalnya diketahui perubahan nama jalan mengharuskan warga melakukan perubahan pada dokumen administrasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Senada dengan Mujiyono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan bahwa perubahan nama jalan juga menjadi pekerjaan yang merepotkan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.
Hal ini karena banyaknya dokumen warga yang harus diurus dalam waktu yang singkat. Selain itu adanya penolakan perubahan nama jalan dari masyarakat juga menghambat pengurusan dokumen administrasi yang ada.
"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus enggak tuntas,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah 22 nama jalan di wilayah DKI Jakarta, Senin, 20 Juni 2022. Puluhan nama jalan itu diambil dari para tokoh-tokoh Betawi, seperti komedian Mpok Nori dan Haji Bokir.
Perubahan 22 nama jalan dan gedung di wilayah Jakarta menuai banyak kritik, termasuk penolakan dari masyarakat. Rencananya, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko terkait hal tersebut.
"(Soal banyak penolakan masyarakat) ya kita panggil aja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan Asisten Pemerintahan," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
"Tapi kita nggak bisa langsung menjatuhkan, gua sih nggak mau ada istilah menjatuhkan, kalau dengan cara DPRD ya nggak papa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pergantian nama tersebut untuk mengadu ke DPRD DKI. "Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung. Ya boleh (melapor ke Dewan), monggo aja, tulis, kita tampung," ujarnya.
Edi menjelaskan, pemanggilan tersebut menjadi bagian fungsi dari DPRD. Sebab, Pemprov sendiri tidak mengkomunikasikan perubahan 22 nama tersebut bersama DPRD DKI.
"Prinsipnya gua nggak mau ribut eker-ekeran, tapi kalau orang yang diajak ngomong itu susah gimana, ya kita kritisi, itu fungsi gua, nggak boleh ngelarang fungsi gua. Kayak kemaren tiba-tiba ngajak joget, ditarik-tarik," kata dia.
"Kalau jujur ngomong untuk nama jalan yang 22 itu nggak ada koordinasi. Nggak ada koordinasi sama saya," imbuhnya.
Seharusnya, kata Edi, Pemprov berkoordinasi lebih lanjut terkait perubahan nama tersebut. Sebab, DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan dan mengetok palu.
"Harus (berkoordinasi). Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama Pemda, ada dia, ada gue. Dia menerima uang, gue yang ngetok palu. Buat masyarakat juga, ini kan dia nyelonong-nyelonong sendiri," kata dia.
"Makanya sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom, diajak ngobrol. DPRD-nya aja nggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat," kata Edi.
Lihat Video: Anies Ganti Nama Jalan di Jakarta: Ini Tak Selesai di Sini
[Gambas:Video 20detik]
Komisi A bergerak di bidang pemerintahan, di mana tugas dan fungsi komisi ini meliputi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketenteraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerja sama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.
Struktur Organisasi Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai berikut:
Ketua Komisi : Mujiyono, S.E.
Wakil Ketua : Inggard Joshua, S.E.
Sekretaris : Karyatin Subiantoro
Gembong Warsono, S.I.P., M.M.
Dwi Wijayanto Rio Sambodo, S.E., M.M.
CN. Dr. Lauw Siegvrieda, S.H., M.H.
Agustina H (Tina Toon)
Thopaz Nuhgraha Syamsul
Drs. H. Nasrullah, ME
Dr. H. Bambang Kusumanto, M.Sc
William Aditya Sarana
HR. Khotibi Achyar, S.IP
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terus melakukan pembenahan dan peningkatan jalan dalam kota. Apalagi, cukup banyak titik jalan yang rusak di sejumlah kawasan di kota Tanjung Redeb. Salah satu diantara titik jalan yang akan dilakukan perbaikan tahun ini adalah Jalan Murjani III, dan sekitarnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan perbaikan jalan dalam kota dilakukan agar aktivitas masyarakat berjalan lancar.
“Saya sudah meminta DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Berau, untuk melakukan perbaikan akses jalan dalam kota yang masih mengalami kerusakan, termasuk Jalan Murjani III dan sekitarnya,” jelasnya.
Bupati menyadari, cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan dalam kota yang banyak rusak, terlebih kondisinya juga cukup membahayakan bagi pengendara.
“Saya juga minta ini jadi prioritas. Jangan ada lagi jalan rusak. Mengingat Tanjung Redeb adalah wajah dari Kabupaten Berau,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, menyampaikan ada beberapa titik perbaikan jalan yang di Jalan Murjani III akan dikakukan pada anggaran murni 2024 ini.
Diantaranya, perbaikan di sekitar persimpangan masuk ke Jalan Sari Padat Karya, depan Masjid Al Fattah.
Setidaknya ada sepanjang lebih kurang 50 meter jalan yang akan dilakukan perbaikan dalam paket penanganan rekonstruksi jalan tahun 2024.
“Nanti yang 50 meter itu, aspalnya dibongkar kemudian dicor,” jelasnya.
Nantinya, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 mendatang, pihaknya juga sudah mengusulkan perbaikan Jalan Murjani III secara menyeluruh.
“Penanganan overlay akan dilakukan secara keseluruhan yang mana anggarannya diusulkan di APBD P 2024. Jadi, sepanjang itu akan di overlay,” terangnya.
Sementara itu, untuk perbaikan jalan yang sifatnya rawan, dikerjakan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) bentukan DPUPR Berau.
“Kerusakan yang sifatnya membahayakan dan butuh penanganan cepat kami kerjakan melalui TRC,” jelasnya lagi. (*/ADV)
Reporter : Hendra Irawan